Aktifkan Kelengkapan Negara untuk Melindungi Korban KDRT

Aktifkan Kelengkapan Negara untuk Melindungi Korban KDRT
Aktifkan Kelengkapan Negara untuk Melindungi Korban KDRT

Oleh: Ali Yusuf – Founder Law Firm Alylawa.135.8 dan Advokat Muda Muslim Indonesia

Note: Penulis mendapat permintaan dari korban menjadi kuasa hukumnya

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami istri viral di media sosial setelah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024). Berdasarkan pengakuan korban Yulianti Anggraeni warga Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi kepada wartawan, bahwa peristiwa KDRT yang dialaminya sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak tahun 2021.

Jika benar peristiwa KDR itu sudah dilaporkannya sejak dua tahun yang lalu dan tidak ada progres yang berarti, maka penyidik di Polres Metro Bekasi Kota, khususnya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) yang menerima laporan tersebut perlu didorong mencermati Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Di mana, undang-undang yang dibuat secara khusus melindungi korban KDRT (lex specialis), terutama di Pasal 1 ayat 4 dan 5 sangat jelas meminta polisi mengerahkan segala upayanya untuk memberikan perlindungan kepada korban setelah menerima laporan adanya KDRT.

Pasal 1 ayat 4

“Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.”

Pasal 1 ayat 5

“Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.”

Artinya menurut dua pasal di atas semua unsur penegak hukum dan keadilan mulai dari advokat, kepolisian kejaksaan dan hakim di pengadilan memberikan rasa aman kepada korban.

Berdasarkan ketentuan di atas yang harus aktif memberikan perlindungan kepada korban adalah pihak kepolisian dengan memberikan perlindungan sementara sebelum dikeluarkannya penetapan perintah pengadilan.

Jangan sampai lambannya proses penanganan laporan perkara KDRT dan perlindungan kepada korban KDRT terulang kembali peristiwa seperti yang dialami Mega Suryani Dewi yang dibunuh suaminya dengan pisau dapur dan peristiwa Jagakarsa jilid dua kembali terulang. Seperti yang dilaporkan wartan keduanya sudah melaporkan KDRT namun tidak mendapat reaksi cepat polisi sesuai dengan UU PKDRT.

Reaksi cepat tanggap darurat kekerasan terhadap rumah tangga yang dilakukan pihak kepolisian sangat jelas diatur (UU PKDRT). Di antara pasal yang memerintah polisi aktif  memberikan perlindungan kepada korban ada di Pasal 5, 10, dan Pasal 16.

Pasal 5 huruf (c)

“Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga”

Pasal 10 huruf (a)

“Bahwa korban berhak mendapat perlindungan dari kepolisian dst…

Pasal 16 Ayat (1)

“Dalam waktu 1×24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban”.

Pasal 16 ayat 2

“Perlindungan sementara yang diberikan pihak kepolisian diberikan paling lama 7 hari sejak korban diterima atau ditangani dan pada ayat 3, sehari setelah memberiakn perlindungan sementara kepada korban, ketentuan ini memerintahkan polisi meminta surat perintah perlindungan kepada pengadilan”.

“Dalam waktu 1×24 jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.”

“Perlindungan kepada korban ini bisa segera merespon laporan dan langsung menangkap pelakunya serta memberikan penjagaan melekat kepada korban agar tidak mendapat intimidasi dari pihak yang sejalan dengan apa yang dilakukan pelaku kepada korbanya.”

Apakah ketentuan ini sudah dilakukan pihak kepolisian?

Saya berharap hal ini sudah dilakukan, karena ini perintah UU PKDRT. Polisi harus merespon cepat laporan korban sesuai Pasal 20.

“Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan kewajiban polisi untuk melindungi korban.”

Selain meminta gerap cepat pihak kepolisian, UU PKDRT ini meminta hakim melalui Ketua Pengadilan juga harus gerak cepat memberikan pelindung kepada korban KDRT. Dan hal ini diatur di dalam Pasal 28.

“Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain kecuali ada alasan yang patut.”

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa negara melalui alat kelengkapannya mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Pengadilan dan masyarakat luas bekerja sama melindungi korban kekerasan.

Bahwa kekerasan dalam rumah tangga menurut menurut Pasal 1 UU PKDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Jika sdr Yulianti Anggraeni telah terbukti mengalami perbuatan sesuai yang disebutkan di Pasal 1 ayat 2 sampai 7, maka negara dengan alat kelengkapannya mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Kejaksaan, hakim melalui pengadila segera menindak pelaku dan melindungi korban.

Lebih luas lagi, bentuk perlindungan yang dimaksud Pasal 1 ayat 2 yang diberikan negara kepada korban KDRT adalah dengan memberikannya santunan sebagai pengganti nafkah yang sudah tidak diberikah oleh suaminya selama mengalami KDRT.

Hal ini sesuai dengan Pasal 15 huruf (a) (b) (c), terutama huruf b perlindungan dan pertolongan kepada korban tidak hanya dalam bentuk pertolongan fisik tetapi materi untuk menyambung hidupnya.

Leave a Comment