
Sahabat Alylaw, saya menerima pendapat melalui tulisan dari advokat senior Dr Abdullah Al-Katiri S.H MH. Menurutnya, beberapa lembaga survei yang menayangkan Quick Count di media-media baik cetak maupun elektranik khususnya yang ditayangka pada tengah hari H Pemilu tanggal 14 Februari 2024 kemarin dapat dipidanakan.
“Karena perbuatan lembaga lembaga tersebut melanggar Pasal 15 Undang Undang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 15 tersebut dinyatakan:
“BARANG SIAPA MENYIARKAN KABAR YANG TIDAK PASTI ATAU KABAR YANG BERLEBIHAN ATAU YANG TIDAK LENGKAP SEDANGKAN IA SETIDAK TIDAKNYA DAPAT MENYANGKA. BAHWA KABAR YANG DEMIKIAN AKAN ATAU MUDAH DAPAT MENERBITKAN KEONARAN DIKALANGAN RAKYAT DIHUKUM DENGAN HUKUMAN PENJARA SETINGGI TINGGINYA 2 ( DUA ) TAHUN”
Abdullah Al-Katiri mengatakan, bahwa selama ini, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang selama ini digunakan oleh rezim untuk memenjarakan ulama dan tokoh-tokoh nasional seperti di antaranya Habib Riziq Shihab, Reporter dan Wartawan Senior Edi Mulyadi, Anton Permana,Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan beberapa lainnya.
Apalagi jika rekapitulasi C Hasil yang ditemukan dan dikumpulkan oleh para pejuang perubahan di seluruh Indonesia terbukti sangat berbeda dengan perhitungan yang disiarkan oleh Quick Count yang disiarkan di media media tersebut.
Demikian penjelasan lengkap tentang lembaga survei. Kesimpulannya, lembaga survei adalah bisa dipidana. []