
Oleh: KH. Anwar Abbas/Ketua PP Muhammadiyah
Dunia usaha di Indonesia terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu usaha besar (UB) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jumlah pelaku UB hanya sekitar 0,01 persen atau sekitar 5.550 pelaku usaha, sementara UMKM mencapai 99,99 persen atau sekitar 65 juta pelaku usaha.
Namun, sangat disayangkan, jumlah kredit atau pembiayaan yang dikucurkan oleh perbankan kepada kedua kelompok ini masih sangat timpang.
Usaha besar mendapat porsi kredit dari perbankan sebesar 80 persen atau bahkan lebih. Sementara itu, pembiayaan kepada UMKM masih berada di bawah 20 persen, bahkan ada yang hanya 15 persen.
Padahal, Bank Indonesia (BI) melalui PBI Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial telah menetapkan bahwa mulai Juli 2024, pembiayaan terhadap UMKM seharusnya sudah mencapai 30 persen.
Artinya, kebijakan BI ini tampaknya belum berjalan sebagaimana mestinya. Dunia perbankan masih sangat berpihak pada usaha besar dan kurang mendukung UMKM.
Di satu sisi, memang benar bahwa dukungan terhadap UB dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, hal ini tidak akan menciptakan pemerataan ekonomi. Akibatnya, UB yang mendapat porsi besar pembiayaan akan semakin membesar dan menguat.
Sebaliknya, UMKM terutama usaha mikro dan ultra mikro yang jumlahnya mencapai 98,68 persen, hanya mendapatkan “serpihan” dari sistem perbankan. Mereka harus menghadapi tekanan dari pelaku usaha menengah dan besar yang jumlahnya hanya sekitar 1,32 persen.
Ketimpangan ini tentu tidak sehat karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Jika terus dibiarkan, hal ini berpotensi mengancam stabilitas nasional, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun politik.
Oleh karena itu, kami berharap Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membuat regulasi yang lebih tegas dan mengawasi pelaksanaannya dengan sungguh-sungguh.
Target 30 persen pembiayaan untuk UMKM yang telah ditetapkan melalui PBI Nomor 23/13/PBI/2021 harus benar-benar bisa diwujudkan. Dengan begitu, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) yang saat ini sekitar 61 persen bisa meningkat menjadi 70 persen atau lebih.
Hal yang sama berlaku dalam hal penyerapan tenaga kerja. Kita berharap UMKM dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja, apalagi di tengah meningkatnya angka pengangguran dan pencari kerja di negeri ini.
Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini bisa menjadi bencana bagi bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai.
Terima kasih.