Oleh: Ali Yusuf (Alylaw.135.8), Corporate Lawyer Brand Thuba Ghamis
Sebagai badan usaha apakah sudah Go Public menjadi Perusahaan Terbuka, Perseroan Terbatas (PT) atau belum seperti Firma, CV atau organisasi usaha lainnya memerlukan badan usaha sejenis untuk mendukung kelancaran usaha menjual, membeli atau mengembangkan sebuah komuditi demi mendapatkan dividen untuk dishare antar pengusaha yang sudah mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian.
Untuk merealisasikan itu perlu mengikatkan diri dalam sebuah kontrak. Nota Kesepahaman (MoU), kontrak dan jenis perjanjian kerjasama lainnya menjadi awal para pihak meraup keuntungan sekaligus menelan kerugian jika tidak teliti menentukan lawan kontrak dan menyuns draf perjanjian.
Dalam sebuah perjanjian kerja sama ini pengusaha bisa untung berkarung-karung bisa rugi tak balik modal ludes tanpa sisa.
Perusahaan bisa untung jika para pihak mengedepankan beberapa hal dasar seperti negoisasi, paham regulasi dan menyusun draf kontrak kerjasama dengan baik dan bisa buntung jika mengabaikannya.
Untuk itu penulis selalu sampaikan ketika diminta telaah dokumen kontrak, MoU dan sejenisnya agar pengusaha jangan merasa aman.
“Karena merasa aman inilah ancaman bagi pengusaha di waktu yang akan datang”
Dan benar, beberapa pengusaha telah mengakui kerugian yang dialaminya karena merasa aman sehingga lalai menganalisis sebuah kontrak atau perjanjian.
Mari mulai tertib, teliti dalam menyusun sebuah kontrak sebelum memutuskan bekerjasama dengan lawan kontrak anda.
Mulai hilangkan persaan tidak enak kepada pihak yang akan diajak atau memberi pekerjaan. Jangan cepat menilai dia baik, alim, intelek dan juga jangan silau dengan pangkat dan jabatan yang dimiliki lawan kontrak anda, sehingga abai terhadap hal-hal dasar yang mestinya harus diperhatikan dalam menyusun kontrak kerja sama.
Semua yang terlibat dalam kerja sama perlu tahu track record atau rekam jajakanya secara personal dan di dalam organisasi perusahaan. Hal ini untuk meminimalisir resiko negatif ke depan.
“Jangan karena ada ikatan persaudaraan, kerabat, pejabat segan tracking profil masing-masing sebelum membuat kontrak,”
Jangan sampai karena beberapa hal di atas pihak yang mengajak atau diajak kerjasama, mengabaikan kaidah-kaidah dasar dalam sebuah perjanjian.
Sudah lazim dalam praktik kerjasama ada pihak yang menerima pekerjaan dan memberikan pekerjaan atau pihak ketiga sebagai pendukung. Semua harus tahu kondisi dalam personnya mau organisasi yang dipimpinnya.
Berikut beberapa hal dasar yang perlu diperhatikan sebelum mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian menurut Dadang Sukandar S.H dalam bukunya “Panduan Membuat Kontrak Bisnis”
1. Mengumpulkan Informasi
Menurut Dadang, dalam mengatur strategi negoisasi kontrak, penting bagi para pihak untuk mengumpulkan informasi persis sebelum mengelilingi meja negosiasi.
Dengan mengumpulkan sebanyak-banyaknya informasi dan dokumen kita dapat memandang peta masalah dengan lebih jernih sebelum menjejerkan pilihan-pilihan kemudian menunjuk salah satunya sebagai solusi dan pilihan yang lain sebagai alternatif.
Seberapa besar kekuatan kita dalam kelemahan lawan atau sebaliknya, dapat dilakukan dengan melakukan analisis lebih terhadap informasi dan dokumen tersebut.
Ketika menyiapkan negoisasi kontrak bisnis sebaiknya anda menuangkan waktu sejenak untuk mengumpulkan informasi dan dokumen pendukung yang digunakan waktu khusus, anda bisa fokus untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Informasi itu setidaknya meliputi.
- Konsep Bisnis
- Regulasi Terkait
- Kebutuhan dan Kemampuan Personal
- Informasi Mengenai Lawan Negoisasi
1.1 Konsep Bisnis
Bagaimana bisnis itu akan dijalankan, tentunya tidak ada yang lebih memahaminya selain anda sendiri. Anda yang paling tahu di mana memperoleh supplier barang dan bagaimana barang itu akan dipasarkan lebih lanjut serta dengan cara apa. Semua informasi itu merupakan bahan baku untuk menyusun business plan anda dalam melejitkan bisnis.
1.2. Regulasi Terkait
Untuk memahami bagaimana hukum mengatur perdagangan jenis barang atau jasa seperti yang anda tawarkan, anda harus membaca regulasi.
Jika anda merasa lemah dalam memahami bahasa hukum (regulasi) anda perlu pengacara (Corporate Lawyer) atau rekan bisnis yang kebetulan paham hukumnya.
Setelah memiliki Corporate Lawyer, anda perlu memintanya untuk menguji konsep bisnis anda dengan regulasi yang ada. Jika konsep tersebut bertolak belakang anda bisa punya kesempatan untuk melakukan penyesuaian.
Bisa juga metode yang sama bisa disusun dengan sebaliknya, anda bisa memahami lebih dulu regulasinya sebelum menyusun konsep bisnis anda sendiri.
1.3. Kenali Kebutuhan dan Kemampuan
Mengenai kebutuhan dan kemampuan anda tentunya anda sendiri yang lebih memahami. Sebagai contoh dalam kasus pengunduran diri seorang karyawan tidak tetap yang menuntut uang pesangon sebesar Rp 50 juta selama tiga tahun bekerja.
Sesuai peraturan ketenaga kerjaan seorang karyawan mengundurkan diri dari perusahaannya, tidak berhak atas yang pesangon apalagi statusnya bukan karyawan tetap.
Pihak perusahaan sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayar tuntutan karyawan tersebut seperti juga perusahaan mampu untuk memenangkan gugatan di pengadilan hubungan industrial.
Namun perusahaan memiliki kebutuhan untuk menghindari pengadilan demi menjaga reputasi atau mencegah karyawan lain mengikuti langkah karyawan tersebut karena motivasi yang unfair.
Kebutuhan inilah yang melatarbelakangi perusahaan untuk bernegosiasi dengan karyawan tersebut, membayar kompensasi sewajarnya, menyembunyikan kesepakatan perdamain dari pihak-pihak lain merupakan pilihan yang masuk akal.
1.4. Kumpulkan Informasi Lawan Kontrak
Jika anda mengharapkan pendekatan standar, anda hanya perlu informasi secukupnya menganai Lawan kontrak anda.
Namun jika anda menginkan keuntungan dan posisi yang lebih unggulx anda harus bekerja lebih keras untuk menggali setiap informasi tentang hewan negosiasi anda sekecil apa pun.
Sebagai pelaku usah anda tentu saja mamami karakter dan model usaha yang anda geluti. Namunu seberapa andalnya anda menangani bisnis, tentunya tidak berdaya jika melabrak regulasi.
Dalam menghadapi negosiasi penting bagi anda untuk menjaga konsep bisnis dan hukumnya sekaligus. Sebelum berangkat ke meja perundingan tugas anda adalah mengelaborasi keduanya untuk menjadi selaras.
Jika menurut anda memahami konsep hukum bisnis terlalu rumit anda bisa berkonsultasi dengan pengacara Corporate Lawyer sampaikan konsep bisnis yang telah anda rancang dan biarkan pengacara anda mengerjakan tugasnya, mengukur model bisnis anda dengan regulasi terkait.
Namun jika anda tutup mata pada pelanggaran-pelanggaran hukum dan menjalankan bisnis kontrak bisnis anda akan terancam menjadi tidak sah. []