
Oleh: ALY LAW
Presiden telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tersebut kini sudah dapat digunakan oleh para pencari keadilan, termasuk mereka yang sedang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 1 ayat (25), Pasal 143, dan Pasal 150, ditegaskan bahwa seorang saksi memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum dalam setiap proses pemeriksaan. Ketentuan ini tidak diatur secara tegas dalam KUHAP lama, dan selama ini menjadi dasar bagi penyidik di KPK untuk melarang saksi membawa penasihat hukumnya.
Berlakunya KUHAP baru mempertegas fungsi penasihat hukum dalam melindungi saksi atau kliennya selama proses pemeriksaan, khususnya di KPK, dari potensi ancaman, tekanan, pertanyaan menjebak, atau tindakan lain yang dapat merugikan posisi hukum terperiksa.
Perbedaan Praktik Antar Lembaga Penegak Hukum
Dari tiga lembaga penegak hukum utama, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, menurut pengalaman penulis, hanya KPK yang selama ini tidak memberikan izin kepada saksi fakta—yakni saksi yang memiliki potensi menjadi tersangka, untuk didampingi penasihat hukum.
Dalam praktik di Kepolisian dan Kejaksaan, penyidik pada umumnya tidak melarang saksi fakta atau terlapor membawa kuasa hukumnya. Sebaliknya, dalam pengalaman penulis di KPK, bahkan seseorang yang telah berstatus tersangka tetap tidak diperkenankan didampingi penasihat hukum apabila panggilan pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut penulis, prosedur pelarangan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945. Konstitusi menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
KUHAP Baru dan Perlindungan Hak Saksi
Kehadiran KUHAP baru dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap saksi dari potensi yang melemahkan posisi hukumnya. Dalam praktik penegakan hukum, posisi saksi dalam suatu perkara tidak selalu aman, karena dalam perkembangan proses hukum, saksi dapat berubah status menjadi tersangka.
Setiap orang wajar mengalami gugup, cemas, grogi, atau tegang saat berhadapan dengan proses hukum, meskipun ia berada dalam posisi tidak bersalah. Perubahan sikap ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan yang melawan hukum.
Dengan adanya hak pendampingan sejak awal, KUHAP baru memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Era Baru Penegakan Hukum Nasional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa KUHP Nasional dan KUHAP baru telah resmi berlaku.
Menurutnya, Jumat, 2 Januari 2026, menjadi tonggak sejarah penting bagi sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Menko Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menko Yusril juga menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga pembaruan menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.