
Penulis: M Jaya, SH, MH, MM
Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan bahwa:
“Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Adapun penjelasan resminya menyebutkan:
“Yang dimaksud dengan itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.”
Batasan Hak Imunitas Berdasarkan Itikad Baik
Hak imunitas bagi advokat bukanlah kekebalan mutlak. Perlindungan ini hanya berlaku jika advokat bertindak dalam koridor etik dan hukum. Beberapa batasan pentingnya antara lain:
-
Bertindak sesuai hukum dan kode etik profesi, tanpa melanggar prinsip profesionalitas.
-
Langkah yang diambil harus relevan dengan kepentingan pembelaan klien, bukan demi keuntungan pribadi.
-
Tidak boleh mengandung itikad buruk, seperti:
-
Menyebarkan informasi palsu,
-
Menyerang kehormatan pribadi pihak lawan,
-
Menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
-
Jika advokat melampaui batas-batas tersebut, hak imunitas tidak berlaku, dan ia bisa dikenai sanksi pidana maupun perdata.
Contoh Situasi yang Termasuk dan Tidak Termasuk Itikad Baik
Berikut beberapa contoh konkret untuk membedakan antara tindakan dengan itikad baik dan yang bukan:
-
Menyampaikan pendapat hukum berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan
→ Termasuk itikad baik, selama tidak menyerang pribadi atau menyebarkan informasi palsu. -
Memberikan pernyataan pers untuk membela klien
→ Termasuk itikad baik jika isi pernyataan faktual dan relevan. Namun jika menimbulkan keonaran atau mengandung fitnah, tidak termasuk itikad baik. -
Melayangkan somasi atas dugaan pelanggaran hak klien
→ Diperbolehkan selama somasi dilakukan secara sah dan tidak mengandung unsur ancaman atau intimidasi pribadi.
Itikad baik adalah kunci utama agar seorang advokat mendapatkan perlindungan hukum melalui hak imunitas profesi. Perlindungan ini tidak berlaku jika tindakan dilakukan dengan niat buruk atau melampaui batas hukum.
Prinsip ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan menjalankan profesi advokat dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Advokat diberikan keleluasaan untuk membela klien, namun tetap wajib menjunjung tinggi etika dan kejujuran dalam setiap tindakan hukumnya.
I am really loving the theme/design of your blog.
Do you ever run into any web browser compatibility issues?
A number of my blog readers have complained about
my blog not working correctly in Explorer but looks great in Chrome.
My web site; BAYAR4D
https://shorturl.fm/nRjjZ