Dalil Syari Misi Pembebasan Hafizullah DF yang Dicitrakan Walid

IMG 20250729 WA0002

Ustaz DF Dilaporkan Menikahi Anak di Bawah Umur, Keluarga Klaim Pernikahan Sah Secara Syariat

Penulis: Ali Yusuf SH

Seorang penggiat dakwah berinisial Ustaz DF dilaporkan atas dugaan menikahi anak di bawah umur di Kabupaten Simeulue, Aceh. Laporan tersebut juga mencakup dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Meski demikian, pihak keluarga dan kerabat DF membantah tuduhan tersebut. Mereka mengklaim pernikahan DF dengan istrinya berlangsung sah secara agama, dengan wali yang menikahkan langsung saat sang istri berusia 11 tahun. Keluarga menyatakan bahwa orang tua pihak perempuan merasa bangga karena putrinya menikah dengan seorang hafiz Alquran.

“Jika pernikahan dilakukan oleh wali sah dan disaksikan dua saksi adil, maka pernikahan tersebut sah secara syariat,” ujar salah satu kerabat DF, mengutip hadis yang menyatakan bahwa “tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.”

Pihak keluarga juga menyinggung pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Siti Aisyah RA yang berlangsung saat usia muda, dan menyebut bahwa istri DF dua tahun lebih tua dari Aisyah pada saat dinikahi.

Narasi versi keluarga dan kerabat DF ini belum pernah dimuat media arus utama. Sebaliknya, citra DF di pemberitaan justru menggambarkan sosoknya sebagai pelaku kekerasan seksual yang menggunakan dalil agama untuk meyakinkan korban.

Sejumlah dalil agama dikemukakan oleh pihak keluarga untuk membenarkan praktik pernikahan dini, seperti Surah An-Nur ayat 32 yang menganjurkan umat Islam untuk menikahkan orang-orang yang masih membujang, serta Surah Al-Isra ayat 32 yang memperingatkan agar menjauhi zina. Beberapa hadis juga dikutip sebagai bentuk pembelaan, termasuk anjuran untuk segera menikahkan anak jika telah menemukan calon yang baik agama dan akhlaknya.

Meski pembelaan dari pihak keluarga mengacu pada syariat Islam, proses hukum tetap berjalan. Saat ini, DF ditahan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21), menunggu proses persidangan. Sidang perdana yang semula dijadwalkan pada 29 Juli 2025 telah diundur menjadi 5 Agustus 2025.

Sementara itu, beredar kabar bahwa DF mengalami dugaan kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Disebutkan bahwa DF disiksa oleh sekitar 30 petugas lapas. Laporan terkait hal ini telah diajukan ke Komnas HAM, namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut terhadap para petugas yang dilaporkan.

Pihak keluarga menyatakan akan terus mengupayakan pembelaan terhadap DF, termasuk membawa dalil-dalil agama ke dalam ruang sidang sebagai bagian dari strategi pembelaan. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan konteks pernikahan tersebut secara komprehensif.

“Semoga semangat kemerdekaan yang diperingati bulan Agustus ini menjadi momentum untuk menegakkan keadilan dan membebaskan masyarakat dari berbagai bentuk ketidakadilan,” ujar perwakilan keluarga DF.

28 thoughts on “Dalil Syari Misi Pembebasan Hafizullah DF yang Dicitrakan Walid”

  1. I am really loving the theme/design of your blog.
    Do you ever run into any web browser compatibility issues?
    A number of my blog readers have complained about
    my blog not working correctly in Explorer but looks great in Chrome.

    My web site; BAYAR4D

    Reply

Leave a Comment