
Oleh: M. Jaya S.H., M.H., M.M.
Jakarta, 24 Februari 2025
Dalam konsep Nation State, setiap individu yang telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), apapun suku, agama, ras, dan etnis asalnya, adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Setiap WNI memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata Negara, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kesetaraan hak dan kewajiban sebagai bagian dari NKRI mengharuskan setiap WNI berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, atau etnis.
Keberhasilan dan kekayaan yang dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu, yang diperoleh melalui usaha, kerja keras, hoki, dan restu dari Tuhan Yang Maha Kuasa, tidak boleh dijadikan alasan untuk diskriminasi atau provokasi terhadap mereka. Sebaliknya, keberhasilan tersebut harus dijadikan contoh dan inspirasi bagi mereka yang belum memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama.
Pemberdayaan dan Pendidikan
Dalam rangka memberdayakan dan memajukan kaum marjinal, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan sosialisasi, edukasi, dan literasi yang memadai. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mencapai kesejahteraan.
Program-program pemberdayaan dan pendidikan harus dirancang untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup seluruh WNI.
Menangkal Provokasi dan Membangun Persatuan
Pemerintah juga wajib untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada rakyat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan agar NKRI terpecah belah dan mundur. Penting bagi seluruh masyarakat untuk menyadari bahwa persatuan dan kesatuan adalah kunci utama dalam menjaga kedaulatan dan kemajuan bangsa.
Upaya-upaya provokasi yang bersifat memecah belah harus dihindari dan dilawan dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya persatuan dan kerukunan. Terhadap para provokator, agitator, dan para pendukungnya yang melakukan kekacauan, perusakan, maupun tindak pidana lainnya, harus ditindak dan diproses hukum secara tegas agar Negara tidak dianggap kalah oleh para perusuh, demi menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa serta mencapai tujuan nasional.
Dalam konsep Nation State, setiap WNI adalah bagian yang tak terpisahkan dari NKRI dengan hak dan kewajiban yang setara. Keberhasilan dan kekayaan yang dimiliki karena usaha, kerja keras, hoki, dan restu dari Tuhan Yang Maha Kuasa tidak boleh dijadikan bahan diskriminasi, tetapi harus dijadikan teladan.
Pemberdayaan kaum marjinal, sosialisasi, edukasi, dan literasi sangat penting untuk menjaga persatuan dan mencegah provokasi yang merugikan bangsa. Dengan demikian, kita dapat membangun NKRI yang lebih kuat, bersatu, dan maju.
Referensi:
Nasionalisme & Dinamika Ketahanan Nasional Oleh: Armaidy Armawi
Super https://shorturl.fm/6539m
https://shorturl.fm/j3kEj
https://shorturl.fm/N6nl1
https://shorturl.fm/9fnIC
https://shorturl.fm/TbTre
https://shorturl.fm/XIZGD
https://shorturl.fm/TbTre
https://shorturl.fm/A5ni8
https://shorturl.fm/a0B2m
https://shorturl.fm/FIJkD
https://shorturl.fm/XIZGD
https://shorturl.fm/YvSxU
https://shorturl.fm/5JO3e
https://shorturl.fm/m8ueY
https://shorturl.fm/N6nl1
https://shorturl.fm/5JO3e
https://shorturl.fm/5JO3e
https://shorturl.fm/YZRz9
https://shorturl.fm/PFOiP
https://shorturl.fm/VeYJe
https://shorturl.fm/ypgnt
https://shorturl.fm/ypgnt
https://shorturl.fm/retLL
https://shorturl.fm/xlGWd
https://shorturl.fm/DA3HU
https://shorturl.fm/fSv4z
https://shorturl.fm/ypgnt
https://shorturl.fm/f4TEQ