Pertimbangan Pelaku KDRT terhadap Anak Harus Segera Ditahan

Ali Yusuf SH
Ali Yusuf SH

*Ditulis oleh Ali Yusuf SH, Praktisi Spesial Hukum Keluarga

ALIYUSUFLAW.COM — Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik yang dilakukan istri terhadap suami atau suami terhadap istri atau suami istri terhadap anak-anaknya perlu segera dilaporkan dan pelakunya ditahan. Apalagi pelakunya melakukan KDRT terhadap anak di bawah umur harus segera ditahan.

Ditahan tidaknya pelaku KDRT bukan dilihat dari ringan atau beratnya luka yang dialami korban, namun penahanan itu sebagai upaya preventif agar korban dapat terlindungi dari tindak kekerasan yang berulang-ulang alias berkali-kali.

Penahanan terhadap pelaku KDRT itu merupakan amanah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ada syarat atau alasan seorang tersangka itu ditahan penyidiknya menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP memberikan tiga syarat atau alasan kenapa tersangka pelaku tindak pidana harus ditahan.

Syarat pertama adalah agar tidak melarikan diri, kedua merusak atau menghilangkan bukti, dan ketiga mengulangi tindak pidana ulang dalam hal KDRT.

Seperti dikutip situs fahum.umsu.ac.id KDRT terhadap anak di bawah umur diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain.

Meskipun definisi ini dapat bervariasi di antara ahli hukum, namun secara umum, penganiayaan merujuk pada tindakan kekerasan fisik terhadap seseorang.

Jenis KDRT terhadap anak dapat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Kekerasan fisik: meliputi pukulan, tamparan, mencubit.
  2. Kekerasan verbal: meliputi mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam.
  3. Kekerasan psikis: meliputi pelecehan seksual, memfitnah, dan mengucilkan.

Unsur Tindak Pidana Penganiayaan anak

Tindak pidana penganiayaan memiliki beberapa unsur yang harus terpenuhi, antara lain: Adanya unsur kesengajaan, adanya perbuatan yang dilakukan, adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban, adanya akibat yang menjadi sasaran utama.

Bagi pelaku KDRT terhadap anak pelaku dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan. (Ali Yusuf SH)

Leave a Comment