Save Korban Child Grooming, Penjarakan Pelakunya

Screenshot 20241024 164626 Gallery
Ali Yusuf Kuasa Hukum Korban KDRT Oknum BNN saat diwawancara Live Berita Satu TV

Oleh: Ali Yusuf
Praktisi Hukum Spesialis Penanganan Perkara Tipikor, KDRT, dan TPKS

Setiap orang tua perlu terus meningkatkan kewaspadaan dengan memantau aktivitas anak-anaknya, baik dalam kehidupan sosial maupun di media sosial. Langkah ini penting untuk melindungi anak dari ancaman predator seksual yang kini dikenal dengan istilah child grooming.

Child grooming merupakan aksi manipulatif dari orang dewasa (mukalaf) untuk mengeksploitasi anak di bawah umur secara seksual. Pelaku biasanya menciptakan rasa aman dan nyaman terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. Jangan biarkan anak menjadi korban kekerasan seksual, karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan fisik dan reproduksi, tetapi juga kesehatan mental.

Yang paling dikhawatirkan dari korban child grooming adalah munculnya rasa tidak bersalah dan keinginan untuk mengulangi perilaku seksual di luar pernikahan. Karena itu, korban child grooming perlu penanganan khusus dan pelakunya harus segera dilaporkan agar ditindak hukum, demi mencegah aksi serupa pada anak-anak lainnya.

Pelaku Child Grooming Bisa Dipidana

Apakah pelaku child grooming bisa dipidana? Jawabannya: bisa. Child grooming adalah salah satu modus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sebagai praktisi hukum yang berpengalaman menangani kasus-kasus serupa, saya ingin menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh orang tua atau keluarga korban jika ingin melapor:

  1. Pastikan Status Usia Korban dan Pelaku
    Korban harus dipastikan masih berusia di bawah 18 tahun, sementara pelaku sudah mukalaf atau berusia di atas 18 tahun. Artinya, pelaku dapat dikenai hukuman pidana.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam UU ini, korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, atau sosial akibat tindak pidana kekerasan seksual.

    Anak dalam UU TPKS didefinisikan sebagai setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Sedangkan keluarga adalah mereka yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus, ke atas, ke bawah, menyamping hingga derajat ketiga, atau yang memiliki hubungan perkawinan, atau menjadi tanggungan saksi dan/atau korban.

    Jika tiga unsur—korban, anak, dan keluarga—ini sudah terpenuhi, maka orang tua memiliki legal standing (hak hukum) untuk melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

  2. Datang ke Kantor Polisi
    Orang tua, baik sendiri maupun didampingi kuasa hukum, dapat langsung datang ke kantor polisi tingkat Polres atau Polda. Kunjungi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melaporkan kejadian.

  3. Jangan Ragu untuk Melapor
    Orang tua tidak perlu takut atau pesimis laporannya akan ditolak, meskipun ada framing bahwa hubungan seksual terjadi atas dasar suka sama suka. Menurut pendapat saya, selama korban masih di bawah umur dan pelaku sudah dewasa, maka alasan suka sama suka tidak berlaku. Pelaku harus ditahan sesuai Pasal 6 UU TPKS, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Mari berani melapor. Jangan biarkan predator anak berkeliaran di lingkungan kita. Menyelamatkan anak-anak berarti menyelamatkan masa depan bangsa. Anak-anak, terutama perempuan, harus dilindungi sejak dini. Dari merekalah kelak lahir generasi emas yang akan membawa kemajuan bagi bangsa dan agama.

29 thoughts on “Save Korban Child Grooming, Penjarakan Pelakunya”

Leave a Comment