
*Oleh Ali Yusuf
Ekosistem haji dan umrah mendapat guncangan besar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan adanya dugaan kerugian negara dalam penyelenggaraan haji khusus terkait kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah.
Benarkah kegiatan usaha yang dilakukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam menyerap 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi masuk dalam unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara?
Tulisan ini dibuat sebagai bentuk pendidikan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat haji dan umrah, agar memahami duduk perkara secara lebih jernih.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Jika melihat pasal yang digunakan, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjadi pertanyaan mengapa tersangka hanya berasal dari unsur pejabat negara dan belum menyentuh unsur korporasi.
Padahal, jika melihat rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, secara konstruksi hukum sering kali terdapat keterkaitan antara penyelenggara negara dan pelaku usaha.
Unsur Korupsi dalam Pasal 2 UU Tipikor
Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor apabila memenuhi unsur:
-
Setiap orang
-
Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi
-
Dengan cara melawan hukum
-
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Unsur Korupsi dalam Pasal 3 UU Tipikor
Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan unsur:
-
Setiap orang
-
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi
-
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan
-
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pasal ini merupakan salah satu pasal yang paling sering digunakan dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Apa yang Dimaksud dengan Keuangan Negara?
Mengutip pendapat Dr. H. Agus Kasiyanto dalam bukunya Teori dan Praktik Sistem Peradilan Tipikor Terpadu di Indonesia, keuangan negara adalah seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pengertian keuangan negara dapat ditinjau dalam arti luas dan arti sempit.
Keuangan Negara dalam Arti Luas
Meliputi:
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
-
Keuangan negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Keuangan Negara dalam Arti Sempit
Keuangan negara dalam arti sempit mencakup keuangan yang dikelola oleh badan hukum tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara mandiri, termasuk pihak swasta yang mengelola uang negara atau yang kegiatannya dibiayai oleh negara.
Bagaimana Kerugian Negara Bisa Terjadi?
Secara umum, kerugian negara dapat terjadi melalui berbagai transaksi, antara lain transaksi barang dan jasa, utang piutang, serta biaya dan pendapatan.
Beberapa bentuk yang sering terjadi antara lain:
-
Pengadaan barang atau jasa dengan harga tidak wajar di atas harga pasar.
-
Pengadaan dengan harga wajar tetapi spesifikasi tidak sesuai, sehingga merugikan negara.
-
Transaksi yang memperbesar utang negara secara tidak wajar.
-
Piutang negara berkurang secara tidak sah.
-
Aset negara dijual murah, dihibahkan, atau ditukar secara merugikan (ruislag).
-
Pembengkakan biaya instansi atau perusahaan melalui pemborosan atau biaya fiktif.
-
Pelaporan hasil penjualan lebih kecil dari nilai sebenarnya sehingga mengurangi penerimaan negara, termasuk pajak.
Apakah Penyerapan Kuota Tambahan oleh PIHK Merugikan Negara?
Jika merujuk pada unsur-unsur di atas, muncul pertanyaan: apakah penyerapan kuota tambahan oleh PIHK memenuhi unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara?
Beberapa argumen yang sering dikemukakan antara lain:
-
Tidak terdapat uang negara dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK.
-
Tidak terdapat proses lelang barang atau jasa dalam skema tersebut.
-
Kuota haji tambahan bukan merupakan aset negara dalam bentuk barang atau uang.
Dengan demikian, perdebatan hukum muncul pada aspek apakah benar terdapat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam konteks tersebut.
Pertanyaan yang Lebih Relevan
Alih-alih langsung menyimpulkan, yang perlu didalami adalah bagaimana konstruksi kerugian negara dibuktikan dalam perkara ini.
Apakah kerugian tersebut bersifat langsung terhadap keuangan negara, atau ditafsirkan sebagai kerugian terhadap perekonomian negara?
Diskursus hukum inilah yang semestinya dibuka secara transparan agar masyarakat mendapatkan kejelasan.
Karena pada akhirnya, dalam perkara korupsi, yang paling penting bukan sekadar tuduhan, melainkan pembuktian unsur-unsur hukumnya secara utuh dan objektif.