
Oleh Ali Yusuf
Eko Sistem Haji Umroh mendapatkan guncangan maha dahsyat setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyampaikan ada kerugian negara dalam penyelenggaraan haji khusus kuota tambahan sebesar 20 ribu. Benarkan apa yang disampaikan KPK bahwa kegiatan usaha yang dilakukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyerap 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi masuk unsur merugikan keuangan negara…?
Izinkan saya melalui tulisan dengan judul Apakah Perbuatan PIHK Unsur Merugikan Negara Atau Perekonomian Negara. Tulisan ini dibuat sebagai upaya pendidikan hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat haji umroh. Seperti diketahui KPK telah menetapkan status hukum ex Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kurupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Jika melihat pasal yang digunakan KPK yakni pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sangat mengherankan tersangkanya hanya dari unsur pejabat negara tidak ada pihak korporasi.
Karena jika melihat rumus pasal 2 dan 3 UU Tipikor tersangka satu paket. Ada penyelenggara negara ada penyelenggara usaha. Karena untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal 2 UU Tipikor harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Setiap orang
- Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
- Dengan cara melawan hukum
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Sementara rumusan korupsi yang ada pada Pasal 3 UU Tipikor pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat 1 huruf b UU No. 20 tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham Perseroan Terbatas, yang sampai saat ini ketentuan pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk menindak koruptor.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal 3 UU Tipikor harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Setiap orang
- Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
- Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Lalu pertanyaannya apakah benar penyelenggara haji khusus oleh korporasi (PIHK) masuk Unsur Merugikan Negara Atau Perekonomian Negara…? untuk mengetahuinya silakan baca dengan seksama tulisan di bawah ini.
Mengutip pendapat Dr H Agus Kasiyanto dalam bukunya “Teori dan Praktik Sistem Peradilan Tipikor Terpadu di Indonesia” bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Menurut dia, pengertian keuangan negara memiliki subtansi yang dapat ditinjau dalam arti luas maupun dalam arti sempit.
Keuangan negara dalam arti luas mencakup
- Anggaran pendapatan dan belanja negara
- Anggaran pendapatan dan belanja daerah
- Keuangan negara pada Badan Usaha Milik Negara atau badan milik usaha daerah
Keuangan negara dalam arti sempit
Keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup keuangan negara yang dikelola oleh tiap-tiap badan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan masing-masing. Badan hukum ini termasuk swasta yang mengelola uang negara atau dalam menjalankan pekerjaannya dibiayai oleh negara.
Menurut penulis, ada beberapa cara terjadi kerugian negara yaitu kerugian negara yang terkait dengan berbagai transaksi barang dan jasa, transaksi yang terkait dengan utang piutang, dan transaksi yang terkait dengan biaya dan pendapatan. Tiga transaksi ini memungkinkan terjadinya kerugian negara tersebut menimbulkan beberapa peristiwa yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara seperti di antaranya.
- Terdapat pengadaan barang dengan harga yang tidak wajar karena jauh di atas harga pasar, sehingga dapat merugikan keuangan negara sebesar selisih harga pembelian dengan harga pasar atau harga yang wajar. Korupsi di dalam proses pengadaan barang atau jasa inilah yang paling banyak terjadi di Indonesia. biasanya proses pengadaan barang jasa diikuti dengan adanya suatu suap atau kickback dari peserta tender pada pejabat negara:
- Harga pengadaan barang atau jasa wajar, tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang dipersyaratkan harga barang dan jasa murah tetapi kualitas barang dan jasa itu kurang baik, maka dapat dikatakan juga merugikan keuangan negara .
- Terdapat transaksi yang memperbesar utang negara secara tidak wajar, sehingga dapat dikatakan merugikan keuangan negara karena kewajiban negara untuk membayar utang semakin besar.
- Piutang negara berkurang secara tidak wajar dapat juga dikatakan merugikan keuangan negara.
- Kerugian negara dapat terjadi kalau aset negara berkurang karena dijual dengan harga yang murah atau dihibahkan kepada pihak lain atau ditukar dengan pihak swasta atau perorangan (ruislag)
- Memperbesar biaya instansi atau perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena pemborosan atau dengan cara lain seperti membuat biaya fiktif dengan biaya yang diperbesar. Sehingga keuntungan perusahaan yang terjadi objek pajak semakin kecil, akhirnya negara tidak menerima masukan pajak atau menerima pemasukan yang lebih kecil dari yang seharusnya.
- Hasil penjualan perusahaan dilaporkan lebih kecil dari penjualan sebenarnya, sehingga mengurangi penerimaan resmi perusahaan tersebut sehingga objek pajaknya semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
Jika melihat 7 unsur di atas penulis berpendapat, bahwa penyerapan kuota tambahan oleh PIHK tidak termasuk unsur merugikan negara. Karena bisa dilihat sebagai berikut.
- Tidak ada uang negara dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK
- Tidak ada proses lelang barang atau jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
- Kuoata haji tambahan bukan dan tidak termasuk sebagai aset negara.
Lalu kenapa KPK mengatakan kegiatan PIHK telah merugikan negara…?
Pertanyaan ini tidak perlu dijawab. Yang perlu ditanyakan adalah kenapa PIHK dituduh merugikan negara diam saja…?
Lah ko tanya saya…?
Phim sex trẻ em
**backbiome**
back biome is a naturally crafted, research-backed daily supplement formulated to gently relieve back tension and soothe sciatic discomfort.
**neurosharp**
Neuro Sharp is an advanced cognitive support formula designed to help you stay mentally sharp, focused, and confident throughout your day.
Partner with us for high-paying affiliate deals—join now!
**backbiome**
Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.
Sign up and turn your connections into cash—join our affiliate program!
Refer customers, collect commissions—join our affiliate program!
I wanted to thank you for this great read!! I certainly enjoyed
every little bit of it. I’ve got you book-marked to check out
new things you post…
Start sharing our link and start earning today!