ALIYUSUFLAW.COM — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sesuatu yang membanggakan bagi masa depan penegakan hukum. Menurut praktisi hukum dan aktivis anti korupsi R. Ali Yusuf OTT yang dilakukan berkali-kali itu membuktikan lemahnya KPK di bidang pencegahan.
“Terus terang saya prihatin terhadap pihak yang ditangkap dan pihak yang menangkap,” kata Ali Yusuf saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/11/2025).
Ali yang merupakan pendiri advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) seharusnya tidak ada lagi pihak-pihak yang terkena operasi tangkap tangan jika KPK memiliki sistem pencegahan yang baik.
Penangkapan yang dilakukan KPK membuktikan KPK gagal menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Semakin banyak pihak yang ditangkap KPK ini menunjukkan KPK gagal dalam menjalankan pencegahan yang merupakan amanah undang-undang KPK itu sendiri, ” katanya.
Ali memastikan bahwa dibentuknya KPK bukan hanya untuk melakukan pemberantasan (penindakan) akan tetapi melakukan pencegahan. Bahkan di dalam perundang-undangan KPK itu sendiri, pencegahan dan penindakan merupakan satu rangkain dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Jika kita melihat pasal 3 dan 4 UU KPK maka pencegahan dan penindakan merupakan satu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan,” katanya.
Jadi kata dia, jika melihat ketentuan di Pasal 3 dan 4 UU KPK, penyidik tidak boleh menangkap atau menindak pihak-pihak yang belum mendapatkan pendidikan pencegahan dari KPK. Menurut dia, tidak adil jika KPK menindak pihak-pihak yang belum mendapatkan pengetahuan bagaimana mencegah niat jahat korupsi, kolusi nepotisme (KKN).
“Jadi di sinilah penting KPK membuat sistem pencegahan yang baik, bagaimana sistem yang dibuat itu mencegah orang yang memiliki niat merugikan negara,” katanya.
Ali menyesalkan selama dua dekade lebih KPK berdiri, belum memiliki sistem canggih untuk mencegah KKN. Padahal di era digitalisasi semua sistem, termasuk sistem pencegahan tindak pidana korupsi itu mudah dibuat.
“Untuk itu saya meminta KPK segera membuat sistem yang baik untuk mencegah tindak pidana korupsi,” katanya.
Dia mencontohkan, KPK bisa membuat alarm curuption crime (ACC) yang disimpan di semua sistem penyelenggara negara. Sistem ini untuk melakukan monitoring semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap pejabat negara.
“Di era digital ini banyak cara untuk mencegah kejahatan. Apalagi korupsi transaksinya masih dilakukan secara manual,” katanya.