KUHAP Baru Proteksi Saksi dari Potensi Tersangka di KPK

Ali Yusuf

Oleh ALY LAW

 

Presiden telah menandatangani KUHAP yang baru. KUHAP yang diundang dengan No 13 tahun 2024 sudah bisa digunakan para pencari keadilan termasuk mereka yang sedang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

 

Karena di KUHAP yang baru (red Pasal 1 ayat 25, Pasal 143, Pasal 150) seorang saksi memiliki hak mendapat pendampingan dari penasihat hukum di setiap proses pemeriksaan. Di mana di KUHAP lama hak ini tidak ada dan ini menjadi dasar penyidik di KPK melarang saksi membawa penasihat hukumnya.

 

Berlakunya KUHAP baru mempertegas fungsi penasihat hukum untuk melindungi saksi (kliennya) di setiap pemeriksaan khusus di KPK dari ancaman, tekanan, jebakan melalui pertanyaan dan segala sesuatu yang merugikan terperiksa.

Dari tiga lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian hanya KPK yang tidak memberi izin kepada saksi fakta (saksi yang memiliki potensi sebagai suspect) membawa penasihat hukumnya.

 

Berdasarkan pengalaman penulis penyidik polisi dan kejaksaan tidak melarang seorang saksi fakta (terlapor) membawa kuasa hukumnya. Berdasarkan pengalaman penulis seseorang yang sudah jadi tersangka di KPK tidak bisa (dilarang) didampingi kuasa hukum jika seorang tersangka itu jadwal panggilannya sebagai saksi.

 

 

Menurut penulis prosedur KPK larangan itu melanggar Konstitusi Pasal 28G. Karena berdasar Konstitusi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asas.

 

Kehadiran KUHAP baru menurut penulis bisa melindungi saksi dari potensi yang melemahkan posisi hukumnya. Sehingga posisi lemah seorang saksi dalam satu perkara ini bisa menjadi tersangka.

 

Mafhum setiap orang akan memiliki perubahan sikap (gugup, cemas, grogi, tegang) jika berhadapan dengan hukum, padahal dia dalam posisi hukum tidak bersalah. Namun  perubahan sikap ini bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk meminta sesuatu dengan cara melawan hukum.

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulisnya yang diterima penulis bahwa KUHP Nasional dan KUHAP baru resmi berlaku. Dengan KUHAP baru ini penegakan hukum memasuki Era Baru.

 

Menurut dia, Jumat, 2 Januari 2026, menjadi tonggak sejarah penting bagi sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.

 

Dia menyampaikan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

 

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis kepada penulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

 

Menko Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

1 thought on “KUHAP Baru Proteksi Saksi dari Potensi Tersangka di KPK”

Leave a Comment