Menyambut KUHAP Baru dan Upaya Melindungi Terperiksa Kuota Haji  di KPK

Ali Yusuf

Oleh ALY LAW

 

Sahabat ALY LAW Today is Saturday, Yesterday media massa banyak memberitakan tentang telah berlakukannya Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) produk Hukum Nasional. KUHAP yang diundangkan dengan No. 13 tahun 2024 ini merupakan panduan bagi para penegak hukum di Kejaksaan, Kepolisian, KPK dan Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) di Kementerian Lembaga mencari siapa pelaku kejahatan baik kejahatan yang dilaporkan seseorang atau hasil temuan BPK dan PPATK.

 

Selain digunakan oleh intansi penegak hukum seperti yang dijelaskan di atas, KUHAP baru ini juga bisa digunakan penasihat hukum melindung kliennya dalam setiap tingkat proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya. Artinya KUHAP ini bisa digunakan semua pihak yang memiliki kepentingan dengan proses hukum berasaskan keadilan, manfaat dan kepastian.

 

Larangan yang Melanggar Konstitusi

 

Izinkan penulis menyambut KUHAP baru dengan mengambil study kasus proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.  Penulis mengkritik proses hukum di KPK, di mana insan KPK sebagai petugas penyidik dan penyelidikan tidak mengizinkan terperiksa membawa kuasa hukumnya.

 

Berdasarkan pengalaman penulis, terperiksa yang mendapat surat panggilan sebagai saksi atas suatu dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa didampingi kuasa hukumnya. Bahkan terperiksa yang sudah jadi tersangka pun, tidak bisa didampingi jika jadwal panggilannya sebagai saksi dan tentu larangan ini merugikan posisi terperiksa.

 

Saat ditanyakan kepada ek penyidik senior tentang larang itu katanya sudah berdasar pada ketentuan KUHAP lama produk kolonial. Menurut penulis larangan itu melanggar Konstitusi Pasal 28G. Karena berdasar Konstitusi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asas.

 

Protes

 

Selama ini meski melanggar konstitusi sebagai Grundnorm, larangan itu tidak pihak yang protes. Sepanjang memperhatikan proses pemeriksaan di KPK, tidak ada pengacara sekalipun sudah senior melakukan protes atas kebijakan ini.

 

Penulis saat diminta mendampingi seorang terperiksa (klien) yang sudah menjadi tersangka dan mendapat panggilan dari KPK sebagai saksi sempat mempersoalkan larangan ini. Namun penulis dilarang oleh klien untuk melakukan protes dengan alasan dia tidak mau membuat suasana gaduh.  Dia berharap Sumuhun dawuh nya itu (nurut, manut, siap laksanakan) pada proses pemeriksaan KPK akan dibatalkan status tersangkanya nyata meski sudah berkelakuan baik selama proses pemeriksaan dia tetap dipenjara. Aduh kasihan sekali berkelakuan baik tanpa ilmu heheh.

 

Akhirnya penulis tangguhkan untuk melakukan protes terhadap larangan itu. Rencana melayangkan protes terhadap larangan ini kembali penulis tawarkan kepada terperiksa di KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota tambahan yang menemui penulis. Katanya protes ini realistis namun belum saatnya dilakukan, sami wae melarang secara halus hehehe.

 

KUHAP Nasional

Namun sekarang tidak perlu protes, karena KUHAP hasil produk Nasional telah secara tegas mengizinkan terperiksa didampingi kuasa hukum sejak awal pemeriksaan. Karena di KUHAP yang baru (red Pasal 1 ayat 25, Pasal 143, Pasal 150) seorang saksi memiliki hak mendapat pendampingan dari penasihat hukum di setiap proses pemeriksaan. Artinya KUHAP Nasional ini memberikan peluang kepada kuasa hukum memberikan pendampingan, argumentasi di ruang pemeriksaan demi terlindunginya kepentingan hukum kliennya yang dipanggil atas dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

 

Di mana di KUHAP lama hak ini tidak ada dan ini menjadi dasar penyidik di KPK melarang saksi membawa penasihat hukumnya. Berlakunya KUHAP baru mempertegas fungsi penasihat hukum untuk melindungi saksi (kliennya) di setiap pemeriksaan khusus di KPK dari ancaman, tekanan, jebakan melalui pertanyaan dan segala sesuatu yang merugikan terperiksa.

 

Kehadiran KUHAP Nasional ini menurut penulis bisa melindungi saksi dari potensi yang melemahkan posisi hukumnya. Karena posisi lemah seorang saksi dalam satu perkara ini bisa menjadi tersangka. Mafhum setiap orang akan memiliki perubahan sikap (gugup, cemas, grogi, tegang) jika berhadapan dengan hukum, padahal dia dalam posisi hukum tidak bersalah. Namun  perubahan sikap ini bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk meminta sesuatu dengan cara melawan hukum.

Peluang SP3

Jika menelaah beberapa ketentuan di Kontitusi,  KUHAP dan bahkan UU KPK sendiri tepatnya di Pasal 5, UU KPK memiliki peluang dan masih bisa diusahakan perkara ini dihentikan. Namun semua kembali kepada upaya kepada masing-masing pihak yang berkepentingan dengan perkara ini, apakah masih mau tetap wait and see atau go ection. Ketentuan dan keadaan sebenarnya berpihak kepada PIHK untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara yang digunakan PIHK.

 

“Keadilan akan menunjukan jalannya kepada orang yang berusaha. Keadilan tidak datang sendiri tapi perlu diusahakan.” ALY LAW

11 thoughts on “Menyambut KUHAP Baru dan Upaya Melindungi Terperiksa Kuota Haji  di KPK”

  1. **neurosharp**

    neurosharp is a next-level brain and cognitive support formula created to help you stay clear-headed, improve recall, and maintain steady mental performance throughout the day

    Reply
  2. **gl pro**

    gl pro is a natural dietary supplement formulated to help maintain steady, healthy blood sugar levels while easing persistent sugar cravings. Instead of relying on typical drug-like ingredient

    Reply

Leave a Comment