Catatan Hukum Kekerasan Verbal Terhadap Anak

 

M. Jaya, S.H., M.H., M.M (Advokat Senior)
M. Jaya, S.H., M.H., M.M (Advokat Senior)

Oleh: M. Jaya, S.H., M.H., M.M (Advokat Senior)

ALIYUSUFLAW.COM — Kekerasan verbal adalah bentuk kekerasan yang menggunakan kata-kata atau bahasa untuk menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi orang lain. Bentuknya bisa berupa penghinaan, ancaman, ejekan, cemoohan, atau komentar yang merendahkan. Kekerasan verbal dapat terjadi di berbagai lingkungan, seperti rumah, sekolah, tempat kerja, atau ruang sosial lainnya.

Ciri-Ciri Kekerasan Verbal

  1. Penghinaan – Menggunakan kata-kata yang merendahkan atau mempermalukan orang lain.
  2. Ancaman – Menggunakan kata-kata yang menakut-nakuti atau mengintimidasi.
  3. Ejekan – Menggunakan kata-kata yang mengejek atau membuat lelucon yang menyakiti.
  4. Komentar Merendahkan – Menggunakan kata-kata yang mengurangi harga diri seseorang.

Kekerasan verbal dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional korban, menyebabkan stres, kecemasan, depresi, dan penurunan harga diri. Meskipun tidak meninggalkan bekas fisik, dampaknya bisa sangat merusak dan berkepanjangan, terutama jika dialami oleh anak-anak.

Kekerasan Verbal terhadap Anak dalam Perspektif Hukum

Kekerasan verbal terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan verbal. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 80, yang menyebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara.

Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan verbal, dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, pidananya dapat meningkat menjadi 5 tahun penjara.

Peran Ahli dalam Mengidentifikasi Kekerasan Verbal terhadap Anak

Untuk membuktikan adanya kekerasan verbal terhadap anak, keterangan dari ahli yang relevan sangat diperlukan. Ahli yang dapat memberikan keterangan terkait dampak kekerasan verbal terhadap anak antara lain:

1. Ahli Psikologi Anak

Ahli psikologi anak mengevaluasi dampak kekerasan verbal terhadap kondisi mental dan emosional anak. Mereka menilai apakah anak mengalami gangguan psikologis, seperti kecemasan, depresi, atau masalah perilaku akibat kata-kata atau tindakan verbal yang diterima.

“Psikolog anak memiliki keahlian untuk menilai dampak psikologis pada anak yang disebabkan oleh interaksi verbal, baik yang bersifat penghinaan, ancaman, maupun kata-kata merendahkan yang dapat mengganggu perkembangan psikososial anak.”

2. Ahli Pendidikan atau Ahli Perkembangan Anak

Ahli pendidikan atau perkembangan anak menilai bagaimana kekerasan verbal memengaruhi proses tumbuh kembang anak, terutama dalam aspek sosial dan emosional. Mereka juga bisa menjelaskan bagaimana kekerasan verbal menghambat interaksi anak dengan lingkungan sekitarnya.

3. Ahli Hukum

Ahli hukum memberikan penilaian mengenai apakah ucapan atau tindakan tertentu memenuhi unsur pidana dalam kekerasan verbal atau penganiayaan psikologis menurut hukum yang berlaku. Mereka menganalisis apakah perbuatan tersebut masuk dalam kategori penghinaan, pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan yang dapat merugikan anak.

Keterangan dari para ahli ini biasanya digunakan sebagai alat bukti untuk menunjukkan dampak psikologis atau kerugian akibat kekerasan verbal terhadap anak dalam konteks hukum atau kasus perdata.

Kasus Ivan Sugianto: Kekerasan Verbal terhadap Anak

Berdasarkan uraian di atas serta alat bukti lain yang sah, termasuk keterangan saksi fakta yang melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung, kami berpendapat bahwa perbuatan Ivan Sugianto yang menyuruh EN untuk sujud dan menggonggong telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Oleh karena itu, Ivan Sugianto dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (toerekeningsvatbaarheid).

“Dengan demikian, kasus ini harus diproses hukum secara tuntas agar memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi orang lain di masyarakat.”

Jakarta, 15 November 2024

Leave a Comment