Jangan Panik Ketika Tanah Dikuasai Pihak Lain

Jangan Panik Ketika Tanah Dikuasai Pihak Lain.
Ilustrasi. Jangan Panik Ketika Tanah Dikuasai Pihak Lain. (sumber foto: pexels)

Oleh: Ali Yusuf Founder Kantor Hukum Alylaw.135.8 & PARTNERS

Sengketa tanah menjadi salah satu pemicu konflik horizontal di masyarakat. Untuk itu setiap masyarakat yang sudah memiliki sebuah bidang tanah rawatlah jangan biarkan orang lain menguasai, menduduki secara melawan hukum.

Karena jika tanah sudah dikuasai orang lain (sengketa) untuk mendapatkannya kembali butuh biaya besar, tenaga ekstra dan waktu yang lama.

Karena sudah ada pihak-pihak di luar sana rela mengeluarkan biaya besar bahkan rela mati demi menguasai tanah. Maka bijaksanalah menjaga tanah yang merupakan bagian dari harta yang harus dijaga.

“Menjaga harta merupakan bagian dari perintah syariat (maqashid syariah),”

Sengketa tanah tidak hanya terjadi antara manusia tetapi bisa terjadi antara negara satu dengan negara lain. Maka sebuah Tanah (wilayah) atau sebuah bidang lahan merupakan bagian dari syarat berdirinya sebuah negara.

“Tanpa ada wilayah maka tidak bisa berdiri sebuah negara yang berdaulat.”

Di sebidang tanah inilah masyarakat yang merupakan bagian dari syarat berdirinya sebuah negara menetap membangun sebuah kelompok kecil yang dinamakan keluarga.

Sebuah masyarakat bisa dikatakan sejahtera ketika memiliki tempat tinggal, apa lagi di kota besar seperti Jakarta,Bandung, Surabaya, Makassar dan kota besar lainnya di Indonesia.

Dr. Ir. D. Romi Sihombing S.B.M.H. C.LL dalam bukunya “Cacat Administrasi Pembatalan Sertifikat Tanah oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan”, Tanah merupakan modal utama dan terbesar dalam kehidupan manusia.

Sehingga sudah selayaknya apabila tanah harus dimanfaatkan untuk kepentingan manusia pada masa mendatang karena pemanfaatan tanah bukan hanya untuk generasi yang ada saat ini saja.

Karana kata dia, di sebuah bidang tanah inilah manusia bisa membangunan, prasarana untuk kegiatan pribadi, sosial dan perekonomian.

Begitu pentingnya memiliki sebuah bidang tanah, manusia rela banting tulang untuk mendapatkan bahkan rela halalkan segala cara demi mendapatkan sebuah tanah melalui cara-cara curang yang pelakunya kini dikenal dengan sebutan mafia tanah.

Semua bisa menyandang predikat mafia tanah, jika dia mendapatkan tanah tersebut dengan cara melanggar norma-norma yang berlaku di masyrakat seperti curang, licik dan segala bentuk pelanggaran hukum dilakukan demi menguasai tanah.

Untuk itu negara harus hadir ketika di masyarakat terjadi penyerobotan pendudukan tanah tanpa hak.

Negara harus menjadi fasilitator ketika ada sengketa tanah antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan korporasi atau bahkan pemerintah itu sendiri. Saling klaim hak milik terhadap tanah itu bisa terjadi dengan siapa saja, kapan saja, di mana saja, di desa dan di kota karena semua berkepentingan dengan tanah.

Meski pemerintah sudah membentuk satgas mafia tanah, sengketa tanah di masyarakat belum berkurang. Masing banyaknya masyarakat tak berharta, bertahta menjadi korban mafia tanah.

Keberadaan satgas mafia tanah belum menjadi solusi memberantas mafia tanah, apa lagi keberadaan mafia tanah tidak tidak didukung pelu pengadilan Ad Hoc untuk menyindangkan khusus tentang sengketa tanah seperti halnya pengadilan pajak.

Selesaikan Sengketa Tanah di BPN

Namun menurut Romi Sihombing pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1988 hingga Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional telah diberi tugas dan fungsi untuk menyelesaikan sengketa di bidang pertahanan.

Berdasarkan ketentuan pasal 3 huruf F Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2015 diatur bahwa Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi antara lain perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertahanan.

Adapun untuk melaksanakan kewenangan tersebut telah ditetapkan mengenai aturan yang menjadi mekanismenya, yakni dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertahanan.

Masih dikatakan Dr Romi Sihombing pada dasarnya setiap terjadinya kasus pertanahan harus diselesaikan melalui lembaga peradilan, sehingga wajar apabila Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agrari tidak membicarakan mengenai kasus pertanahan, karena diharapkan dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan yang ada.

“Namun pada kenyataannya penyelesaian sengketa tanah di lembaga peradilan tidak efektif,”

Tempuh Sengketa Tanah Melalui Musyawarah Mufakat

Jika kita mau berusaha untuk menelusuri ketentuan atau menyisihkan biaya berkonsultasi dengan lawyer yang profesional (aman), bahwa tidak semua kasus pertanahan yang terjadi di masyarakat dapat dibawa ke lembaga peradilan. Para pihak yang bersengketa bisa memilih menyelesaikan melalui musyawarah mufakat.

Jadi penyelesaian sengketa pertahanan dapat ditempuh melalui cara musyawarah mufakat bisa ditempuh dengan kehadiran pihak ketiga yang dipercaya sebagai mediator dan fasilitator.

Pihak ketiga yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu badan independen atau juga instansi pemerintah eksekutif yang mengelola bidang pertahanan.

Penyelesaian masalah pertahanan di luar pengadilan bukan berarti mengambil alih tugas badan peradilan tetapi merupakan alternatif penyelesaian yang digunakan oleh para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan penyelesaian yang saling menguntungkan.

Penyelesaian masalah atau kasus pertahanan di luar pengadilan yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional, dapat dilakukan terhadap kasus Pertanahan dengan melibatkan berbagai pihak.

Untuk mengambil langkah musyawarah dan mufakat ini pertama para pihak harus sepakat memilih penyelesaian melalui musyawarah mufakat dengan cara mediasi di Badan Pertanahan Nasional.

Kewenangan yang diberikan kepada Badan Pertahanan Nasional dalam menyelesaikan sengketa pertahanan secara prosedural dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan kajian dan pendekatan kepada para pihak yang bersengketa.

Tentunya dengan terlebih dahulu salah satu pihak yang mengajukan permohonan untuk diselesaikan masalahnya di Badan Pertanahan Nasional dengan syarat pihak lain yang bersengketa tersebut juga tidak keberatan permasalahannya diselesaikan oleh instansi yang mengelola di bidang pertahanan yaitu Badan Pertanahan Nasional.

Kelola Tanah dengan Bijak

Untuk itu penulis menyarankan bagi pihak yang telah memiliki tanah maka Kelola tanah itu dengan bijak. Susun rencana untuk dapat membuat tanah itu produktif demi meningkatkan kesejahteraan hidup.

Memiliki perencanaan mengelola tanah dengan baik merupakan kewajiban setiap individu. Setiap individu yang sudah diberikan karunia sebidang tanah wajib menjaga tanah dari kerusakan dan terlantar bahkan diserobot orang lain.

Pasal 15 UU PA telah mewajibkan setiap orang menjaga tanahnya dari kerusakan dan larangan mentelantarkannya.

“Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomi lemah.”

Silakan konsultasikan permasalahan anda dengan Alylaw.135.8.

Leave a Comment