Selamatkan Bisnis Anda Melalui Analisis Kontrak

Ali Yusuf SH
Ali Yusuf SH

Oleh: Ali Yusuf Lawyer Corporate Thuba Ghamis

Kontrak (contract) bisnis merupakan awal para pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam sebuah project. Perlu ketelitian masing-masing pihak dalam merancang sebuah kontrak sebelum para pihak menandatangani.

Setiap kontrak yang dibuat oleh para pihak harus dirancang dengan benar. Dalam perancangannya kontrak tersebut terus diperhatikan berbagai tahapan dalam perancangannya.

Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu kontrak berdimensi nasional kontrak berdimensi internasional. Kontrak berdimensi nasional merupakan kontrak yang dibuat oleh para pihak yang para pihaknya warga negara Indonesia.

Kontrak berdimensi Internasional merupakan kontrak yang dibuat oleh para pihak, yang salah satu pihaknya adalah warga negara asing atau badan hukum asing.

Para ahli berbeda pandangan tentang tahapan-tahapan dalam perancangan kontrak. Menurut Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hhikmahanto Juwana mengatakan ada tujuh hal yang harus dilalui di dalam perancangan kontrak, khususnya kontrak bisnis.

Tujuh itu meliputi kesepakatan para pihak, pembuatan, penelaahan, negosiasi rencangan, penandatanganan, pelaksanaan, sengketa apa yang akan ditempuh ketika para pihak tidak menjalani kesepakatan dalam kontrak.

Pandangan ini menurut H Salim dkk dalam bukunya “Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU) kurang lengkap, karena tidak ada tahapan menganalisis perancangan kontrak pada tahapan prakontraktual, yaitu adanya penawaran dan penerimaan.

Hikmahanto Juwana, hanya memandang dari tahap kontraktual dan pasca kontraktual, yaitu kesepakatan para pihak dan pelaksanaan kontrak. Dengan mengacu kepada tahapan yang dikemukakan oleh Hikmahanto maka tahapan dalam perencanaan kontraksi menjadi delapan tahapan di antaranya.

  1. Penawaran dan penerimaan
  2. Kesepakatan para pihak
  3. Pembuatan kontrak
  4. Penelaah kontrak
  5. Negoisasi rancangan kontrak
  6. Penandatanganan kontrak
  7. Pelaksanaan
  8. Sengketa

Perancangan kontrak merupakan salah satu bagian dari analisa kontrak yang dapat meminimalisir resiko fraud alias saling mencurangi di antara para pihak. Perancangan kontrak memerlukan ketelitian dan kejelian dari para pihak Karena, apabila terjadi kekeliruan di dalam pembuatan kontrak, akan timbul persoalan.

Setidaknya ada lima tahap dalam analisis kontrak. Pertama pembuatan tahap kontrak, kedua saling menukar draft kontrak, ketiga perlu ada revisi kontrak, keempat penyelesain akhir, kelima penutup.

Bagaimana cara efektif menganalisis kontrak? Silakan konsultasi dengan Alylaw.135.8

Leave a Comment