
Oleh Ali Yusuf S.H., CTA
Tulisan ini merupakan analisa sementara berdasarkan bahan pemberitaan di media massa. Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui penyelenggara, khususnya bagi yang sudah menjadi terperiksa di KPK.
1. KPK telah meningkatkan status perkara korupsi kuota haji ke tahap penyidikan dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Tipikor yang isi pasalnya memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum
A. Sudah menjadi budaya di KPK, jika sudah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pihak-pihak yang dianggap penting perannya dalam kasus ini akan mengalami beberapa hal seperti:
Pencekalan bepergian ke luar negeri, Penggeledahan, Penyitaan terhadap barang bergerak tidak bergerak, dokumen dll yang patut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana termasuk pemblokiran rekening dan bagi pihak yang sudah jadi tersangka akan dilakukan Penahanan.
“Terkait masalah ini silakan terperiksa komunikasi dengan kuasa hukum masing-masing yang sudah ditunjuk secara intensif,”
Kritik terhadap penerapan pasal 2 ayat 1 dan 3
Menurut penulis pasal ini biasanya digunakan untuk proses pengadaan barang dan jasa. Pihak yang ingin mendapatkan barang dan jasa tersebut harus ikut lelang. Sudah diketahui bahwa dalam pembagian kuota haji reguler maupun khusus tidak mengenal yang namanya proses lelang.
C. Jika KPK menggunakan pasal ini, maka satu paket dengan audit BPK untuk memastikan berapa kerugian negara terhadap perkara yang sedang disidik KPK. Jadi hasil audit BPK ini menjadi dasar KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pada proses penyidikan dugaan korupsi kuota, KPK malah sudah menaikkan status ke penyidikan padahal belum ada hasil audit BPK. Bagaimana KPK mengetahui ada kerugian negara, sementara KPK belum menerima audit BPK, hal ini diketahui melalui pemberitaan di bawah ini.
https://www.inilah.com/kpk-gandeng-bpk-hitung-potensi-kerugian-negara-kasus-kuota-haji-era-yaqut
D. Perlu diketahui dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan KPK selalu menggunakan dua pintu masuk. Pertama laporan audit BPK dan PPATK. Kedua laporan masyarakat.
Jadi pertanyaannya dalam perkara ini, apakah KPK menggunakan laporan masyarakat atau audit BPK…? Kalau dasarnya laporan masyarakat kenapa tidak menggunakan pasal gratifikasi..? Kalau menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor kenapa BPK baru dilibatkan…?
*2*. Saat ini opini publik di media massa semakin liar dan semua sumber informasi berasal dari KPK. Dari beberapa statementnya pejabat KPK di media masa minim sekali pengetahuannya tentang sistem kuota haji. Statement pejabat KPK bisa dilihat di link berita ini. https://www.tempo.co/hukum/kpk-ungkap-keterlibatan-pengusaha-travel-di-kasus-korupsi-kuota-haji-2056027
A. Bantahan sementara terhadap statement pejabat KPK, haji khusus memang beda harganya dengan reguler karena haji khusus langsung berangkat dengan fasilitas mewah.
B. Pembagian kuota haji memang merupakan sesuatu yang legal karena diputuskan dalam surat keputusan menteri. Kalau pembagian kuota 50-50 ini tidak legal maka tidak akan dikeluarkan surat keputusan menteri agama. “Karena suatu kejahatan itu pasti ditutup-tutupi (tidak ada SK), jika ada SK maka tidak ada mens rea atau niat jahat untuk melakukan sebuah tindak pidana,”
*3* Sebagaimana syariat telah mengatakan setiap penyakit ada obatnya, maka obat bagi setiap terperiksa dalam perkara ini adalah dengan memahami pasal 5 UU KPK huruf B dan Pasal 28G UUD 1945 ketika berhadapan dengan penyidik KPK, baik dalam ruang pemeriksaan, ruang penyitaan dan penggeledahan.
Note: terkait penggunaan ketentuan di atas silakan komunikasi dengan kuasa hukum masing-masing yang sudah ditunjuk, karena memiliki konsekuensi hukum.
A. Dalam perkara ini jika sudah naik ke penyidikan maka setiap individu sebagai pemilik badan usaha akan menjalani proses hukumnya masing-masing baik di dalam pemeriksaan di KPK maupun di pengadilan. Jadi tidak berlaku lagi organ di dalam sebuah organisasi.
B. Budaya di KPK bahwa setiap orang yang menerima panggilan KPK baik untuk kepentingan klarifikasi atau saksi tidak bisa didampingi kuasa hukum. Kecuali dipanggilnya sebagai tersangka. Pihak yang sudah jadi tersangka jika dipanggilnya sebagai saksi belum bisa didampingi kuasa hukum.
Note: Kecuali terperiksa menyampaikan sejak awal bahwa pemeriksaannya ingin didampingi oleh kuasa hukum. Permintaan ini sesuai dengan Pasal 28G UUD 1945 *Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi*
C. Tetap wait and see untuk menentukan langkah-langkah lanjutan sesuikan dengan kondisi dan keadaan.
Rekomendasi
1. Bentuk opini melalui diskusi publik yang disalurkan di beberapa platform media massa seperti TV, Radio, Podcast dll, konferensi pers, atau membuat rilis untuk segera disebarkan.
2. Meminta gelar perkara ulang sesuai ketentuan Pasal 5 huruf b UU KPK
3. Tetap tenang dan tawakal dan berusaha. Pasrahkan semua urusan kepada Allah. “Aslamtu Li Rabbil Alami. Aku Pasrah Kepada Tuhan Seluruh Alam*
Demikian catatan kritis
Jakarta, 12 Agustus 2025
Terimakasih
https://shorturl.fm/Nlg1z
**vitrafoxin**
vitrafoxin is a premium brain enhancement formula crafted with natural ingredients to promote clear thinking, memory retention, and long-lasting mental energy.
https://shorturl.fm/qkuqQ
buôn người