Kritik Penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor pada Kuota Haji

Ali Yusuf SH

Oleh: Ali Yusuf S.H., CTA

Tulisan ini merupakan analisa sementara berdasarkan bahan pemberitaan di media massa. Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui para penyelenggara, khususnya bagi yang sudah berstatus terperiksa di KPK.

1. Status Perkara Naik ke Penyidikan

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang pada pokoknya mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

A. Konsekuensi Jika Sudah Masuk Penyidikan

Sudah menjadi budaya di KPK, jika status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, maka pihak-pihak yang dianggap memiliki peran penting dalam perkara tersebut biasanya akan mengalami beberapa tindakan hukum, antara lain:

  • Pencekalan ke luar negeri

  • Penggeledahan

  • Penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana

  • Pemblokiran rekening

  • Penahanan bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka

Terkait hal ini, silakan para terperiksa berkomunikasi secara intensif dengan kuasa hukum masing-masing yang telah ditunjuk.

Menurut penulis, pasal ini lazim digunakan dalam perkara pengadaan barang dan jasa, di mana terdapat proses lelang. Dalam konteks kuota haji, baik reguler maupun khusus, tidak dikenal mekanisme lelang.

B. Audit BPK sebagai Satu Paket

Jika KPK menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, maka biasanya satu paket dengan audit BPK untuk memastikan adanya dan besaran kerugian negara. Hasil audit BPK tersebut menjadi dasar dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Namun dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, status perkara telah dinaikkan ke penyidikan sementara hasil audit BPK belum ada. Lalu bagaimana KPK menyimpulkan adanya kerugian negara?

Dalam pemberitaan disebutkan bahwa KPK justru menggandeng BPK untuk menghitung potensi kerugian negara setelah proses berjalan.

C. Dua Pintu Masuk KPK

Perlu diketahui, dalam praktiknya KPK menggunakan dua pintu masuk dalam menangani perkara:

  1. Laporan audit BPK dan/atau PPATK

  2. Laporan masyarakat

Pertanyaannya, dalam perkara ini KPK menggunakan pintu yang mana?

Jika dasarnya laporan masyarakat, mengapa tidak menggunakan pasal gratifikasi?

Jika menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, mengapa audit BPK baru dilibatkan setelah perkara naik ke penyidikan?

2. Opini Publik dan Pernyataan Pejabat

Saat ini opini publik di media massa semakin liar, dan hampir seluruh sumber informasi berasal dari KPK. Dari beberapa pernyataan pejabat KPK di media massa, penulis menilai pemahaman terhadap sistem kuota haji masih minim.

A. Bantahan Sementara

Haji khusus memang berbeda dengan haji reguler, baik dari sisi biaya maupun fasilitas. Haji khusus berangkat lebih cepat dengan fasilitas yang lebih premium, sehingga perbedaan harga adalah sesuatu yang wajar.

B. Legalitas Pembagian Kuota

Pembagian kuota haji diputuskan melalui Surat Keputusan Menteri. Jika pembagian kuota 50:50 tidak legal, tentu tidak akan ada SK yang diterbitkan.

Karena pada umumnya, suatu kejahatan pasti ditutup-tutupi dan tidak dituangkan dalam bentuk keputusan resmi. Jika ada SK yang sah, maka patut dipertanyakan di mana letak mens rea atau niat jahatnya.

3. Obat bagi Terperiksa

Sebagaimana syariat mengatakan setiap penyakit ada obatnya, maka dalam perkara ini obat bagi setiap terperiksa adalah memahami Pasal 5 huruf b UU KPK dan Pasal 28G UUD 1945 ketika berhadapan dengan penyidik KPK, baik dalam ruang pemeriksaan, penyitaan, maupun penggeledahan.

Catatan: Penggunaan ketentuan tersebut harus dikonsultasikan dengan kuasa hukum masing-masing karena memiliki konsekuensi hukum.

A. Proses Individual

Jika perkara sudah naik ke tahap penyidikan, maka setiap individu sebagai pemilik atau pengelola badan usaha akan menjalani proses hukumnya masing-masing, baik di KPK maupun di pengadilan. Dalam tahap ini, tidak lagi berlaku perlindungan kolektif atas nama organisasi.

B. Budaya Larangan Pendampingan

Selama ini terdapat praktik di KPK bahwa pihak yang dipanggil untuk klarifikasi atau sebagai saksi tidak diperkenankan didampingi kuasa hukum, kecuali jika dipanggil sebagai tersangka. Bahkan tersangka yang dipanggil dalam kapasitas saksi pun sering kali tidak dapat didampingi.

Namun terperiksa dapat menyampaikan sejak awal bahwa dirinya ingin didampingi penasihat hukum. Permintaan ini sejalan dengan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman.

C. Sikap Strategis

Tetap bersikap wait and see dalam menentukan langkah lanjutan, sambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan situasi.

Rekomendasi

  1. Membentuk opini publik melalui diskusi di berbagai platform media seperti televisi, radio, podcast, konferensi pers, serta rilis resmi.

  2. Meminta gelar perkara ulang sesuai ketentuan Pasal 5 huruf b UU KPK.

  3. Tetap tenang, tawakal, dan berusaha. Pasrahkan semua urusan kepada Allah.

Aslamtu li Rabbil ‘Alamin. Aku pasrah kepada Tuhan seluruh alam.

Demikian catatan kritis ini disampaikan.

Jakarta, 12 Agustus 2025

Terima kasih.

2 thoughts on “Kritik Penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor pada Kuota Haji”

  1. PurDentix is a revolutionary oral health supplement designed to support strong teeth and healthy gums. It tackles a wide range of dental concerns, including gum inflammation and tooth decay

    Reply

Leave a Reply to purdentix Cancel reply