Menyambut KUHAP Baru dan Upaya Melindungi Terperiksa Kuota Haji  di KPK

Ali Yusuf
Ali Yusuf SH

*Oleh: ALY LAW

Sahabat ALY LAW,

Media massa kemarin ramai memberitakan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai produk hukum nasional. KUHAP yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 ini menjadi pedoman baru bagi aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian dan lembaga negara.

KUHAP menjadi rujukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mencari serta menetapkan pelaku tindak pidana, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil temuan lembaga seperti BPK dan PPATK.

Namun, KUHAP tidak hanya menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum. KUHAP baru ini juga dapat digunakan oleh penasihat hukum untuk melindungi kepentingan kliennya di setiap tahapan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana. Artinya, KUHAP berlaku bagi semua pihak yang berkepentingan dalam proses hukum yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Larangan yang Dinilai Melanggar Konstitusi

Izinkan penulis menyambut berlakunya KUHAP baru ini dengan mengambil studi kasus proses hukum di KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Penulis mengkritisi praktik yang selama ini terjadi di KPK, di mana penyidik dan penyelidik tidak mengizinkan terperiksa membawa kuasa hukumnya saat pemeriksaan sebagai saksi.

Berdasarkan pengalaman penulis, seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerap tidak diperkenankan didampingi penasihat hukum. Bahkan dalam beberapa kasus, seseorang yang sudah berstatus tersangka tetap tidak dapat didampingi apabila panggilannya dalam kapasitas sebagai saksi. Larangan ini jelas merugikan posisi hukum terperiksa.

Ketika hal ini ditanyakan kepada salah satu mantan penyidik senior, dijelaskan bahwa larangan tersebut didasarkan pada ketentuan KUHAP lama yang merupakan produk hukum kolonial.

Menurut penulis, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945. Konstitusi menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Minimnya Protes atas Praktik Tersebut

Selama ini, meskipun praktik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi sebagai norma dasar (grundnorm), hampir tidak ada protes terbuka.

Sepanjang pengamatan penulis, belum pernah ada penasihat hukum, termasuk yang senior sekalipun, yang secara tegas mempersoalkan kebijakan tersebut dalam ruang publik.

Penulis pernah diminta mendampingi seorang klien yang telah berstatus tersangka dan dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Saat itu penulis sempat mempertanyakan larangan pendampingan tersebut. Namun klien justru meminta agar tidak dilakukan protes karena tidak ingin suasana menjadi gaduh.

Ia berharap sikap kooperatifnya selama pemeriksaan akan berujung pada pembatalan status tersangkanya. Kenyataannya, meski bersikap baik dan patuh, ia tetap menjalani penahanan.

Penulis kemudian menangguhkan rencana protes tersebut. Ketika kesempatan mempersoalkan hal serupa muncul kembali dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, respons yang diterima kurang lebih sama, yaitu protes dinilai realistis, tetapi belum saatnya dilakukan.

21 thoughts on “Menyambut KUHAP Baru dan Upaya Melindungi Terperiksa Kuota Haji  di KPK”

  1. PurDentix is a revolutionary oral health supplement designed to support strong teeth and healthy gums. It tackles a wide range of dental concerns, including gum inflammation and tooth decay

    Reply
  2. GL Pro is a natural dietary supplement formulated to help maintain steady, healthy blood sugar levels while easing persistent sugar cravings.

    Reply

Leave a Reply to کراتین مای پروتئین Cancel reply