
Sahabat AlyLaw Perkembangan teknologi saat ini bisa menjadi ancaman bagi siapa saja jika tidak bijak menggunakanya. Sebagai pengguna pasif teknologi, sahabat Alylaw harus hati-hati, terutama jika ada yang meminta kita transfer sejumlah uang.
Jika ada orang di dalam aplikasi meminta transfer dana sudah dipastikan itu penipuan apapun bentuknya seperti transfer untuk hadiah, bantuan, sedekah dan lain-lain. Lalu bagaimana cara jika kita sudah terlanjur transfer sejumlah uang di dalam aktivitas teknologi.
Ada beberapa upaya yang perlu sahabat Alylaw lakukan. Berikut langkah-langkahnya yang bisa menjadi bahan pertimbangan.
Pertama sahabat Alylaw mau tidak mau perlu melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib (polisi) di tingkat Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri. Laporan ini sesuai dengan tingkat kerugiannya.
Untuk melaporkan ke polisi, sahabat AlyLaw bisa membawa kronoligis (cerit penipuan) dan barang bukti-bukti semua aktivitas di ruang digital seperti SMS/WhatsApp, rekaman suara jika ada, tangkap layar, bukti transfer dll.
Kedua, sahabat Alylaw bisa mengadukan penipuan dunia digital ke layanan pengaduan milik Kemenkominfo. Berikut cara membuat laporannya:
1. Buka situs layanan.kominfo.go.id
2. Pilih ADUAN BRTI
3. Selanjutnya ikuti aturan main laporan di situs tersebut.
Ketiga sahabat Alylaw bisa kunjungi situs Cekrekening.id. Cekrekening.id adalah situs resmi milik Kemenkominfo yang menampilkan daftar rekening yang terkait dengan tindak pidana seperti penipuan.
Tidak hanya bisa mengecek rekening penipu saja. Di situs ini Anda juga bisa membuat laporan kasus penipuan online. Berikut caranya:
1. Buka situs cekrekening.id
2. Pilih “Lapor”
3. Masukkan nama bank, rekening, dan nama pemilik rekening.
4. Isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan.
Lampirkan bukti-bukti penipuan seperti tangkapan layar transaksi dan kegiatan transaksi.
Keempat sahabat bisa kunjungi situ Lapor.go.id. Lapor.go.id adalah situs pengaduan penipuan yang dibuat dan dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden yang dikelola oleh Kementerian PANRB.
Di situs ini, Anda bisa melaporkan penipuan online dengan cara berikut ini:
1. Buka situs lapor.go.id.
2. Pilih “Pengaduan”.
3. Tulis nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lain.
4. Pilih tanggal kejadian dan lokasi kejadian.
5. Pilih instansi tujuan yang berkaitan dengan laporan.
6. Pilih kategori Situasi Khusus dan pilih Tindak Pidana
7. Unggah lampiran bukti-bukti dengan ukuran maksimal 2 MB.
8.Pilih kategori pengaduan
9. Pilih “Lapor”.
10. Isi data dan setujui ketentuan layanan.
Kelima, sahabat Alylaw bisa melapor ke Pihak Bank yang menerima transferan dana melalui Call Center Bank (customer service bank) yang dipakai penipu. Sampaikan ke petugas bahwa kamu adalah korban penipuan dan ingin memblokir rekening tersebut.
Bisanya melalui langkah ini, bank akan membekukan dana yang ada di rekening tersebut sehingga penipu tidak bisa menarik uang yang telah kamu transfer. Bukti-bukti yang dibutuhkan antara lain percakapan telepon, SMS, chat, atau media lainnya.
Selain itu, sahabat Alylaw juga bisa menjadikan struk ATM atau screenshot mobile banking, SMS banking, internet banking, atau aplikasi lain yang digunakan sebagai bukti.
Jangan lupa untuk menyiapkan data diri penipu yang kamu ketahui. Misalnya nama lengkap, nama panggilan, nomor rekening dan nomor telepon toko penipu.
Lengkapi juga data diri kamu sebagai pelapor seperti KTP, nomor KTP, surat permintaan blokir, dan surat keterangan dari polisi dan jabarkan kronologi penipuan.
Biasanya Bank akan terlebih dahulu memverifikasi semua syarat yang dikirimkan. Bank biasanya menghubungi pihak penipu untuk meminta klarifikasi. Jadi, sahabat Alylaw perlu menunggu hingga pengajuan pemblokiran rekening berhasil dan jika masih rezekinya dana bisa dikembalikan.
Keenam tetap tawakal dan berdoa semoga usaha kita dimudahkan. Selamat berusaha.
Note: Langkah-langkah ini diambil dari beberapa sumber. Selanjutnya konsultasikan dengan kuasa hukum yang ditunjuk.