Nikah Siri itu Haram, Begini Langkahnya Supaya Halal

Advokat Ali Yusuf, SH
Ali Yusuf, SH

Sahabat Alylaw, saya mendapat pertanyaan apa untung ruginya bagi wanita yang dinikahi secara Sirri alias nikah yang disembunyikan.

Na’am (baik) sahabat Alylaw nikah Sirri memang begitu populer di kalangan masyarakat Indonesia. Nikah Sirri dikenal oleh masyarakat adalah nikah di bawah tangan alias tidak didaftarkan secara administrasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau nikah secara sembunyi-sembunyi dan disembunyikan dari keluarga (istri).

Mohon maaf pertanyaannya di atas saya  sempurnakan. Tepatnya bukan apa untung atau ruginya bagi wanita jika mau dinikahi secara Sirri.

Tetapi apakah nikah Sirri itu sah (halal) atau tidak (haram) baik secara hukum agama (Islam) atau hukum negara (hukum positif)?

Karena, jika pernikahan itu dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan agama dan negara tentu tidak ada yang dirugikan, karena nikah yang dilakukan dengan syarat tersebut akan mendapat pahala dari Allah SWT dan masing-masing pasangan bahagia.

Menjawab pertanyaan di atas saya katakan bahwa nikah Siri itu bisa jadi haram bisa jadi halal.

Nikah Siri Haram

Nikah Siri bisa jadi haram jika wanita dan anak yang dihasilkan dari pernikahan itu akan mengalami kerugian di waktu yang akan datang.

Karena, ketika suaminya melakukan kekerasan rumah tangga (KDRT), dicerai, meninggal, maka istri atau anaknya yang dinikahi secara siri itu tidak bisa menuntut hak ganti uang derita (jika dia mengalami KDRT), hak waris dan hak-hak yang melekat pada dirinya, karena tidak punya bukti dia sudah menikah.

Karena ada yang dirugikan, maka nikah Siri itu dihukumi haram. Inilah yang menjadi persoalan terhadap nikah Sirri. Karena sudah tidak bisa ditawar, jika seseorang menuntut sesuatu di pengadilan, harus ada bukti dan bukti itu harus tertulis, tercatat, terdaftar.

Jadi dapat dipastikan, perkawinan Sirri dalam arti perkawinan yang disembunyikan dan tidak terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan berdasarkan hukum Islam, adalah perkawinan yang tidak sah. Jika mereka tetap melanjutkan kehidupan perkawinannya mereka termasuk melakukan zina. Jadi, hukum perkawinan siri adalah haram.

Tentang rukun dan syarat perkawinan, sahabat Alylaw bisa baca Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai ius contitutum atau hukum yang berlaku saat ini.

Neng Dzubaidah dalam bukunya “Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan hukum Islam,” pengertian perkawinan Sirri yang hukumnya haram menurut pendapat Syaikhul Islam rahimahullah Ibnu Taimiyah.

Pendapat ini disampaikan, saat Ibnu Taimiyah menjawab tentang pertanyaan seseorang kepadanya mengenai seorang laki-laki yang menikah bagi seorang perempuan dengan cara “mushafahah” atau nikah Sirri, yaitu perkawinan tanpa wali dan tanpa saksi, dengan mas kawin di lima dinar setiap tahun setengah dinar, dan ia telah tinggal bersama dan mencampurinya.

Menurut Ibnu Taimiyah, bahwa laki-laki yang menikahi perempuan tanpa wali dan tanpa saksi-saksi, serta merahasiakannya, menurut kesepakatan para imam, perkawinan itu batil.

Ibnu Taimiyah mengemukakan bahwa perkawinan Sirri adalah sejenis perkawinan pelacur, karena tanpa wali dan tanpa dua saksi, dan perkawinan Sirri juga termasuk “dzawatil akhdan” yaitu perempuan yang mempunyai laki-laki peliharaan atau gundik.

Nikah Siri Halal

Memang ada perbedaan pendapat terkait sah atau tidaknya pernikahan yang dilakukan secara Sirri. Perbedaan pendapat ini karena adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Ketentuan pasal 2 ayat 2 mengharuskan pencatatan perkawinan terpisah dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang sahnya perkawinan yang harus dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya.

Abdul Ghofur Anshori menjelaskan, menurut hukum Islam, perkawinan di bawah tangan atau Siri adalah sah asalkan telah terpenuhi syarat dan rukun perkawinan.

Namun, dari aspek peraturan perundang-undangan perkawinan model ini belum lengkap dikarenakan belum dicatatkan. Pencatatan perkawinan hanya merupakan perbuatan administratif yang tidak berpengaruh pada saat tidaknya perkawinan.

Lebih lanjut, Abdul Ghofur Anshori membedakan dua pengertian nikah Siri yaitu sebagai berikut:

Pertama, nikah berdua saja tanpa saksi dan wali. Pernikahan seperti ini sudah jelas haram dan tidak sah. Adapun nikah siri yang dipahami oleh masyarakat adalah nikah di bawah tangan, yang tidak dicatat oleh KUA.

Dalam pengertian tersebut, MUI sudah melakukan pembahasan yang isinya bahwa nikah siri sepanjang dipenuhi syarat hukum, maka pernikahan itu sah.

Kedua, nikah siri itu haram apabila ada perlakuan yang merugikan istri atau anak yang ditelantarkan karena mereka tidak memiliki landasan untuk melakukan gugatan melindungi dirinya karena tidak tercatat.

Karena itu MUI merekomendasikan supaya nikah Siri itu dicatatkan, sehingga tidak ada korban istri maupun anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut.

Kesimpulan

Jadi kesimpulan nikah siri itu haram. Maka supaya halal, sahabat Alylaw harus memenuhi syarat dan rukunnya sesuai aturan agama dan negara. Dan jika sudah melakukan nikah siri maka silakan laporkan ke KUA untuk dicatat.

Demikian, semoga bermanfaat.

*Dikutip dari Buku Hukum Perceraian karya Dr Muhammad Syaifuddin, SH., M.Hum.

Leave a Comment