Sirajuddin Sailellah, Santri yang Menjadi Calon Hakim Agung Kamar Agama

Dr. Drs. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.H.
Dr. Drs. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.H.

ALIYUSUFLAW — Sebanyak 171 hakim dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Hakim Agung (CHA) untuk mengisi Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, dan Perpajakan.

Nama-nama tersebut diumumkan oleh Komisi Yudisial (KY) pada 15 April 2025 melalui pengumuman bernomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 calon mengikuti seleksi lanjutan untuk Kamar Agama yang akan berlangsung pada 28–30 April 2025. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Dr. Drs. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.H., sosok hakim karier yang berpengalaman di dunia peradilan agama.

Perjalanan Karier

Karier Sirajuddin dimulai sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Agama Watansoppeng, Sulawesi Selatan, pada 1997. Ia kemudian menjabat sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Agama Jakarta Barat (2004), Hakim Yustisial PP Mahkamah Agung (2006), dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bekasi (2013).

Tak hanya itu, Sirajuddin juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama Bogor (2019) dan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur (2021). Saat ini, ia dipercaya sebagai Hakim Tinggi Yustisial di Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Penghargaan atas Pengabdian

WhatsApp Image 2025 04 16 at 2.27.20 PM

Integritas, kedisiplinan, serta ketekunan Sirajuddin dalam menegakkan hukum tak diragukan. Ia menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun dari Presiden RI Joko Widodo pada 2023, sebagai bukti pengabdiannya yang konsisten.

Sebelumnya, ia juga dianugerahi Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (2013), Satya Karya Dwi (2011), Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (2004), serta Pelopor Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM pada 2020 dan 2021.

Aktif di Dunia Pendidikan

Di luar aktivitas kehakiman, Sirajuddin dikenal sebagai sosok yang aktif di dunia pendidikan. Ia kerap diundang memberi materi kepada calon advokat dari berbagai organisasi dan juga calon hakim.

Gelar doktor yang ia sandang tak menghalanginya untuk terus mengajar. Di akhir pekan, ia mengisi kelas di jenjang S1, S2, dan S3 di Universitas Jayabaya dan Sekolah Tinggi Intelijen Negara BIN. Kiprah ini menjadi bentuk dedikasinya sebagai praktisi sekaligus akademisi yang ingin membentuk generasi emas berintegritas.

Sebagai alumnus pendidikan tertinggi PPRA Lemhannas RI, ia juga aktif sebagai Ketua DKM Masjid di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Keputusan-Keputusan Progresif

WhatsApp Image 2025 04 16 at 2.27.19 PM

Latar belakangnya sebagai santri di Pondok Pesantren Modern IMMIM Makassar membuat Sirajuddin memiliki pendekatan yang progresif dalam memutus perkara. Salah satu keputusan yang sempat menjadi perhatian publik adalah ketika ia memutus pembagian waris antara anak perempuan dan laki-laki secara adil.

Menurutnya, dalam kasus tertentu, anak perempuan bisa mendapat bagian waris yang sama dengan anak laki-laki, terutama jika ia lebih banyak berkorban secara moril dan materiil untuk orang tuanya dibanding saudara laki-lakinya.

“Sehingga dalam masalah ini perlu ada keadilan dengan menetapkan porsi yang sama kepada anak perempuan,” kata Sirajuddin, dikutip dari Republika.

Ia menekankan bahwa hukum waris termasuk dalam kategori muamalah, bukan ibadah mahdhah yang ketentuannya sudah baku dalam syariat. Oleh karena itu, hukum waris bisa bersifat dinamis demi menjunjung prinsip keadilan.

“Yang dikedepankan itu bukan kepastian hukum, tapi prinsip keadilan,” ucapnya. Ia mengutip Surah Al-Maidah ayat 8 yang menyatakan bahwa keadilan lebih dekat kepada takwa.

Namun, ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi normal, hukum waris tetap dibagi sesuai syariat yang telah ditetapkan dalam Surah An-Nisa.

Contoh lain keputusan progresifnya adalah saat memutus sengketa harta antara suami dan istri. Berdasarkan UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 serta Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata, harta dibagi dua setelah perceraian. Namun, dalam kasus tertentu, ia memutus istri berhak atas porsi lebih besar karena terbukti menafkahi anak sejak kecil, sementara suami tidak menjalankan kewajibannya.

Dukungan dari Tokoh-Tokoh

Dukungan kepada Sirajuddin untuk menjadi Hakim Agung datang dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Dr. Drs. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI.

Menurut Yasardin, Sirajuddin adalah sosok berintegritas tinggi yang mampu menyelesaikan perkara secara filosofis dan yuridis. Ia menilai Sirajuddin memiliki pemikiran kritis yang tetap mempertimbangkan nilai-nilai agama dan norma sosial.

“Sirajuddin memiliki pengalaman luas sebagai tenaga pengajar dan hakim karier. Saya sangat merekomendasikan beliau mengikuti seleksi Calon Hakim Agung,” kata Yasardin.

Dukungan juga datang dari Guru Besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Prof. Drs. M. Mukhtasar Syamsudin, M.Hum., Ph.D of Arts. Ia menyebut Sirajuddin sebagai hakim cerdas dan berintegritas tinggi.

“Beliau juga sukses sebagai orang tua dalam mendampingi anak-anaknya meraih prestasi gemilang. Saya sangat mendukung Sirajuddin menjadi Hakim Agung,” katanya.

30 thoughts on “Sirajuddin Sailellah, Santri yang Menjadi Calon Hakim Agung Kamar Agama”

Leave a Comment